Amankan dua kubik kayu hitamPolhut Minut Ungkap Illegal Logging di Pulau Talise METRO, Airmadidi – Pihak Satuan Polisi Kehutan (Polhut) Minut, Selasa (25/07) lalu berhasil mengungkap kasus ilegal logging di pulau Talise, Kecamatan Likupang. Setidaknya dua kubik kayu hitam (eboni) yang dilindungi diamankan petugas.
Menurut informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ilegal logging kayu yang sangat dilindungi ini dipimpin oleh Kepala Satuan Polhut Minut Albert Mandang bersama Kepala Bidang Pengawasan DJ Mantik dan Kepala Seksi Pemeriksaan Max Wurarah SH. Ketika itu petugas menemukan kayu hitam tersebut di antara Desa Tambun dan Desa Airbanua.
Uniknya kayu-kayu itu disembunyikan di sekitar hutan bakau dengan ditenggelamkan ke bawah air. “Kami berhasil menemukan kayu-kayu ini, karena laporan dari masyarakat sekitar. Hal seperti ini sudah dua kali kami menyita kayu hitam dari para pencuri kayu di Pulau Talise. Di mana yang pertama pada bulan Maret,” jelas Mantik, seraya menambahkan pihak Dishut sudah memegang nama oknum pencurian kayu hitam tersebut.
Sementara itu menurut Tonaas Protokoler Brigade Manguni (BM) Minut Wany Winsulangi, sampai saat ini belum ada pelaku yang berhasil ditangkap petugas. “Sampai saat ini hanya kayu-kayunya saja yang disita, tetapi belum ada oknum pelaku yang mereka berhasil ditangkap. Padahal saat ini illegal loging begitu marak,” tandas Winsulangi.
Kadishut Minut Ir Oktavianus Lingkubi, ketika dikonfirmasi mengakui pihaknya mengalami kendala jumlah personil dalam mengawasi hutan yang ada di Minut. “Kendala kami mengenai personil yang terbatas, sehingga pengawasan di Pulau Talise belum bisa kita lakukan, misalnya menempatkan orang di sana,” jelas Lingkubi.(31)
Usut Mera Waruga Polres Tomohon Periksa Pengurus AMPATMETRO, Tomohon – Dalam pengusutan kasus Mera Waruga (MW), saat ini pihak Polres Tomohon sementara memeriksa terhadap sejumlah pengurus Aliansi Masyarakat Peduli Adat Tombulu (AMPAT).
Hal itu diungkapkan Kapolres Tomohon AKP Budhy Wibowo Sumantri ketika dikonfirmasi wartawan via ponselnya, Kamis (27/07) kemarin. Menurut Wibowo, alasan pihaknya memeriksa sejumlah pengurus AMPAT, untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal pemindahan waruga itu. Bahkan beberapa waktu yang lalu pihak AMPAT dalam melakukan aksi demo di Dekot Tomohon telah mengeluarkan pernyataan meminta pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Lebih lanjut Wibowo mengatakan, pihak AMPAT sendiri masih berpatokan kepada ketentuan atau aturan yang tertera dalam undang – undang yang tidak lagi digunakan. Sementara itu Polres Tomohon sendiri mengacu pada UU RI Nomor 05 tahun 1992 tentang cagar budaya.(38)
Urusan di Samsat, Warga Diimbau tak Gunakan CaloMETRO, Manado – Pihak kepolisian memperingatkan warga agar dalam pengurusan di Samsat Manado tidak menggunakan calo. Hal itu diimbau mengingat banyak masalah yang terjadi karena menggunakan calo.
Ditegaskan Kasie STNK Samsat Manado AKP Fitria Gaga, untuk urusan di Samsat, lebih baik menghindari memanfaatkan jasa calo. Lanjutnya, karena kenyataannya sekarang pengurusan di instansi tersebut sudah lebih mudah dan tak banyak berbelit-belit jika melalui prosedurnya.
“Kecuali itu dengan menggunakan calo kebanyakan urusan bisa menjadi lebih panjang lagi dan mengeluarkan dana yang lebih banyak,” tandas Gaga. Lanjutnya, bahkan tak jarang terjadi si calo yang tak jelas itu menghilang dengan membawa kabur uang warga.
Diakuinya juga samapai saat ini masih ada juga praktik percaloan yang dilakukan oknum-oknum tertentu yang tak jelas di Samsat. “Memang sampai saat ini masih ada saja calo-calo tak jelas yang berkeliaran di sini. Namun itu hanya dilakukan oknum-oknum tertentu saja,” tandas Gaga.
Selanjutnya mantan Kasat Lantas Bitung itu menjelaskan, dengan mengurus sendiri surat-surat kendaraanya akan menjadi pembelajaran bagi warga. Karena warga akan mengerti dan tahu sendiri proses dan dana yang harus dikeluarkan.(23)
Penganiayaan IRT, Berbuntut Bentrok di Singkil METRO, Manado – Aksi penganiayaan terhadap Mirna (42) warga Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil oleh IM alias Indra alias Bemo warga yang sama berbuntut panjang. Imbasnya kelompok teman-teman korban dan tersangka terlibat aksi balas-membalas, Rabu (26/07).
Sebagaimana informasi yang dirangkum METRO, aksi Bemo yang telah menebas Mirna dengan samurai itu ternyata memicu amarah teman-temannya. Diketahui akibat aksi Bemo yang terjadi, Selasa (26/07) dinihari lalu itu menyebabkan Mirna mengalami luka robek di tangan kiri.
Kontan EP alias Epi warga setempat yang adalah teman Mirna berang, kemudian merusak rumah milik Bemo. Sebaliknya teman-teman Bemo yang tak terima dengan aksi itu kemudian balas menyerang. Akibatnya kedua kelompok itu nyaris bentrok.
Beruntung pihak kepolisian dibantu warga cepat mengantisipasi situasi tersebut. Hingga tengah malam pihak kepolisian masih terlihat berjaga-jaga untuk mencegah serta mengamankan situasi.
Kapoltabes Manado Kombes Pol Drs John Latumeten yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Singkil Iptu Saifullah menegaskan saat ini pihaknya sudah mengamankan Epi ke Poltabes Manado. Lanjutnya, untuk pelaku penganiayaan terhadap Mirna masih dalam pengejaran petugas.(39)
Polisi Kantongi Identias Penikam Warga WonasaMETRO, Manado – Aksi penikaman menimpa Dani Karim (24) warga Karame, Wonasa, Kecamatan Singkil hingga kini belum juga terungkap pelakunya. Namun hingga kini pihak Polsek Wenang masih memburu pelakunya tersebut.
Kapoltabes Manado Kombes Pol Drs John latumeten yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Wenang AKP Gustaf Lengkong didampingi Kanit Reskrim Ipda Rivo Malonda SE, menegaskan pihaknya saat ini sementara memburu pelaku penikaman tersebut. Lebih lanjut, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. “Pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal hingga belum bisa di ringkus,” tandas Malonda.
Diketahui peristiwa itu terjadi Minggu (23/07) lalu di pusat kota Manado. Ketika itu saat pulang dari sebuah tempat hiburan malam, tahu-tahu seorang lelaki yang tak dikenalnya menikam perut kanan korban. Akibat tikaman itu korban pingsang dengan luka robek di perut. Sementara tersangka langsung ambil langka seribu.(39)
Tabrak Beton, Pemuda Kalasey KritisMETRO, Manado – Kecelakaan menimpa Jefry Lukas (17) warga Desa Kalaesy II Dusun III, Kecamatan Pineleng. Lelaki itu kritis setelah sepeda motornya menabrak sebuah beton di Kalasey, Rabu (27/7) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kecelakaan itu berawal ketika pemuda tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan Suzuki Shogun. Sialnya saat melambung dua sepeda motor di depannya, korban sempat menyenggol salah satunya. Tak pelak korban oleng dan menghantam pagar beton di kanan jalan.
Selanjutnya korban yang kritis tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke RSU Kandou, akibat luka robek di leher kanan.(40)
Tomuka: Aturan Hukum Forensik Belum Ditertibkan
METRO, Manado - Kenyataan hukum yang berlaku tentang kesehatan Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 justru tidak dipatuhi oleh pihak yang terkait dalam hal ini para dokter dan perawat lainya yang bertugas di rumah sakit ataupun Puskesmas lainya.
Menurut Kepala Pemulasaran Jenasah RSU Kandou dr Djimy Tomuka SH DFM, Senin (24/7), sangat disayangkan aturan hukum yang berlaku tentang kesehatan dalam bidang Forensik belum ditertibkan. Pasalnya masih banyak dokter dan perawat yang bukan kompetensinya menyalahi aturan forensik, dengan seenaknya melakukan tindakan pemeriksaan visum jenasah dan kecelakaan, penyuntikan jenasah serta formalin.
”Yang berhak melakukan melakukan visum, penyuntikan dan formalin jenasah adalah dokter forensik atau petugas forensik,“ tandas Tomuka di ruang kerjanya.
Di tempat lain, Direktur RS Teling Letkol CKM dr Jimmy Moningkey kepada METRO menjelaskan yang mana pihaknya di RS Teling tidak mempersoalkan melakukan tindakan demikian terhadap jenasah atau karena kecelakaan. “Setiap dokter bisa melakukan visum jenasah, kecelakaan, penyuntikan dan formalin.“ Terang Moningkey. Sementara Wakil direktur RS Pancaran Kasih dr Laurens Kelesaran SpB mengatakan, mengenai tindakan visum, jenasah atau akibat kecelakaan, serta penyuntikan jenasah dan Formalin dilakukan yang bukan dokter Forensik dalam hal ini perawat atau dokter umum, karena alasan permintaan keluarga atau karena situasi dan kondisi.
Secara hukum hal tersebut telah melanggar pasal 133 KUHP yang mengatakan bahwa yang boleh melakukan visum adalah dokter ahli forensik atau ahli lainya. Menurut Tomuka, mengacu dari UU nomor 23 tahun 1992, pasal 81 dan 82 dikenakan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun penjara, serta denda uang tunai berjumlah 100 juta sampai 140 juta rupiah. “Namun yang jadi persoalan sekarang pimpinan rumah sakit lain tidak memfungsikan dokter Forensik untuk melakukan tindakan visum, formalin dan penyuntikan di rumah sakit mereka ” jelas salah satu tim advokasi RSU Kandou ini.(40)